Home | Looking for something? Sign In | New here? Sign Up | Log out

Jumat

TRUK HASIL DARI GALIAN C MERUSAK JALAN

Jumat
Majalengka GN,
Puluhan truk pengangkut pasir hilir mudik di jalan Desa Leuwiseeng, Pasir Muncang, Cijurey, Bonang, dan Jati Serang, Akibatnya jalan di lima desa tersebut mengalami kerusakan.
Persoalan jalan rusak di wilayah yang merupakan jalur menuju ke pusat Galian C Sungai Cilutung merupakan bukti ketidak tegasan Pemerintah Kabupaten Majalengka terhadap pengguna jalan terutama kendaraan bertonase berat yang mengangkut hasil penambangan pasir yang mayoritas perijinan galian C di kawasan tersebut berasal dari Kabupaten Sumedang, sementara Kabupaten Majalengka hanya kebagian jalan yang rusak, padahal sungai cilutung merupakan batas wilayah Kabupaten Majalengka dengan Kabupaten Sumedang, yang berarti sungai cilutung terbagi menjadi dua 50/50, namun kenyataannya penambang pasir di kawasan tersebut banyak akalnya, terbukti proses perijinan dari Kabupaten Majalengka, alat berat untuk penunjang pertambangan pasir seperti escapator berada di wilayah sumedang pula, namun anehnya armada angkutan pertambangan pasir tersebut yang paling mendominasi berada di wilayah Kabupaten Majalengka.
Hal yang sangat memperhatinkan, truk pengangkut pasir tersebut melewati jalan lingkungan penduduk, jalan tersebut terlihat setiap harinya banyak debu berterbangan yang di sebabkan oleh rusaknya kondosi fisik jalan. Hal ini membuat masyrakat menjadi resah karena melihat jalan desanya yang dulu bagus kini telah rusak, serta banyaknya debu yang berterbangan tentunya sangat mengganggu kesehatan terutama bagi anak-anak dari warga masyrakat yang berada di sepanjang jalur yang di lewati dan sekitarnya. Pengemudi truk pengangkut pasir yang sering kali memacu kendaraannya dengan kecepatan tinggi jika posisi tidak ada muatannya. Hal ini sangat membahayakan bagi pengguna jalan yang lain juga masyrakat setempat.
Oleh karna itu Kahfi (55) Kepala desa Bonang menegaskan meskipun ke-lima Desa seperti leuwiseeng, Pasirmuncang, Cijurey, Bonang dan Jatiserang, telah bersatu serta bersepakat membentuk pengelola jalan bersama masyrakat (PJBM), guna untuk mengantisipasi kerusakan sarana dan prasarana jalan dengan cara memmungut retribusi Rp 5000/jalan kepada setiap kendaraan truk pengakut pasir yang masuk ke wilayah lima desa tersebut. Namun tidak bias di pungkiri dampak dari oprasional galian C di sungai cilutung sangat merugikan masyrakat yang berada di sekitar kawasan sungai cilutung.
“kami hanya kena dampak dari kegiatan pertambangan galian C di sungai cilutung karena yang mengeruk keuntungan adalah pemerintah Kabupaten Sumedang dan pengusaha galian C itu sendiri. Kami berharap kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Majalengka ada ketegasan dalam menangani permasalahan galia C di wilayah kami, juga kami berharap Pemkab dapat menentukan batas wilayah sungai cilutung dengan jelas dan tegas,”ujarnya saat di temui, Selasa (26/4) di ruang kerjanya.
Sementara itu Deden salah satu pengusaha Galian C di kawasan Sungai Cilutung yang kesehariaannya berdinas di Puskeasmas Balida, dengan bertugas sebagai pola gigi saat di kompirmasi pihaknya menjelaskan bahwa, dengan kondisi perijinan galian C di Kabupaten Majalengka yang sangat sulit dan rumit untuk usaha galian C yang kami kelola perijinannya dari pemerintah Kabupaten Sumedang. “izin usaha galian kami di peroleh dari pemerintah Kabupaten Sumedang karena di Kabupaten Majalengka proses perijinan galian C sangat sulit , menyangkut oprasional angkutan kami sudah berkordinasi dengan pemerintah desa /kecamatan yang berada di kabupaten majalengka, karena tidak di pungkiri kami juga menggunakan pasilitas jalan pemerintah setempat,” paparnya
Dari hasil penyelusuran phenomena galian C masih menarik untuk di cermati terutama bagi pihak-pihak terkait guna untuk menjaga kelestarian serta keseimbangan alam dan lingkungan hidup, agar alam serta lingkungan hidup yang kita cintai tidak murka dan membinasakan kita semua. (j2-S)

0 komentar:

Posting Komentar

 

Entri Populer

Digital Clock