Home | Looking for something? Sign In | New here? Sign Up | Log out

Rabu

DISHUB MENJARING 15 KENDARAAN TIDAK LAYAK JALAN

Rabu
0 komentar
Majalengka GM,
Tim gabungan Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Majalengka bersama petugas Satlantas Polres Majalengka kembali menggelar oprasi rutin, dan terjaring 15 kendaraan roda empat angkutan barang maupun angkutan lainnhya di jalan jurusan Rajagaluh-Sumber Cirebon.

Operasi ini di gelar Rabu (16/ 03) ada 15 roda empat tidak memiliki Surat Izin Pengusahaan Angkutan (SIPA) umum (barang), ataupun karena tak memenuhi syarat layak jalan dan di ketahui melanggar.

Setiap minggunya dengan waktu yang tidak ditentukan, pihaknya akan melakukan operasi gabungan pengawasan dan penindakan kendaraan angkutan barang maupun angkutan umum dalam oprasi itu.ujar Edi suryadi selaku penanggung jawab pada oprasi tersebut.


Sementara menurut Kabid. Pengendalian dan operasi (DALOPS) Dishub Kominfo kabupaten Majalengka Andik Sujarwo didampingi Kasi Dalops Yosi N mengatakan bahwa, kegiatan tersebut dilandasi Perda Nomor 20 Tahun 2002 Tentang Izin Pengusahaan Angkutan Kendaraan Umum. Lokasi pengawasan dan penindakan berpindah-pindah, dan Oprasi ini merupakan operasi rutin dalam rangka mentaati peraturan sesuai dengan UU No. 22/2009, jelasnya.

Dijelaskannya, operasi ini dititik beratkan pada perizinan usaha angkutan. Namun pengawasan bisa mengarah kepada perlengkapan kendaraan dan kelayakan jalan. serta lebih memfokuskan pemeriksaan seputar kelengkapan administrasi kendaraan pengangkut barang serta orang. Kelengkapan buku KIR, kartu izin usaha, serta tingkat kebisingan, dan emisi.
Terhadap pelanggar akan langsung ditilang untuk kemudian diproses di pengadilan. "Namun kalau jumlahnya, tidak pasti. Setiap ada pelanggaran, selalu langsung kami sampaikan ke penyidik untuk nantinya diproses di pengadilan juga,"
Pihaknya menyampaikan terima kasih atas kerja sama yang baik bersama Satlantas Polres Majalengka. ( Jaja S )

read more
 

Entri Populer

Digital Clock