Home | Looking for something? Sign In | New here? Sign Up | Log out

Rabu

Bupati Majalengka buka MTQ ke-42 Dan Pameran Majalengka Agro 2011 tingkat Kabupaten

Rabu
0 komentar
Majengka GN. Musabaqah Tilawatil Qur’an (MTQ) ke - 42 tingkat Kabupaten Majalengka dan pameran Majalengka Agro Tahun 2011 , dibuka secara resmi oleh Bupati Majalengka H. Sutrisno,SE. Msi Rabu (19/10) di lapangan sepak bola kecamatan Leuwimunding, ditandai dengan pemukul Bedug dan di lanjutkan dengan pengguntingan pita serta melepaskan Balon ke udara oleh Bupati dan di dampingi oleh Wakil Bupati,serta Ketua DPRD Majalengka. Hadir pada pembukaan MTQ ke 42 ini selain Bupati hadir pula Wakil Bupati Majalengka H. Karna Sobahi, dan Kepala Setda Majalengka Drs H Ade Rachmat Ali Msi,Ketua DPRD Majalengka H. Surahman, dan Wakil DPRD Jack, Jakaria, Kapolres Majalengka AKBP. Lena Suhayati, S.iK, M.Si, Para unsur Muspida, Para kepala SKPD Pemkab Majalengka serta para alim ulama, camat kepala desa dan tokoh agama dan tokoh masyarakat se-Kabupaten Majalengka. MTQ ke –42 ini diikuti oleh 26 kecamatan se Kabupaten Majalengka. Pembukaan MTQ diawali dengan pembacan Ayat Suci Alqur’an di lanjutkan dengan menyayikan Indonesia Raya serta menyayikan Mars MTQ, Kemudian dilanjutkan dengan pelantikan dewan hakim atau Juri oleh Bupati Majalengka, serta di lanjutkan dengan penyerahan Piala bergulir Juara umum MTQ Tahun 2011 kepada Bupati selanjutnya di serahkan Kepada Ketua umum LPTQ untuk di perlombakan kembali pada MTQ Tahun 2011. Dalam sambutannya Bupati Majalengka, H. Sutrisno mengatakan bahwa pelaksanaan MTQ ke – 42 tingkat Kabupaten. Majalengka merupakan bukti betapa besarnya kecintaan Umat Islam di Majalengka terhadap kitab suci Al Qur’an, Menurutnya, kemampuan memahami isi ajaran Al Qur’an yang hakekatnya berintikan petunjuk atau tuntunan tentang bagaimana umat harus menjalani hidup dan kehidupan ini, pasti merupakan kepuasan pribadi yang tidak terkira nilainya. Pemahaman sikap santun tidak hanya penting maknanya dalam membina hubungan dengan Allah yang Maha Pencipta, tetapi juga dalam membina hubungan dengan sesama manusia, karena menurutnya Islam yang sesunggungnya tidak berarogansi, tapi melainkan Islam adalah cinta damai. “ Saya percaya umat Islam di Majalengka akan mampu melaksanakan dan mewujudkan ajaran tersebut dengan menunjukan toleransi dan kebesaran hati untuk memelihara dan menciptakan kebersamaan di tengah masyarakat yang penuh keberagaman “ kata Bupati. Melalui momentum MTQ kali ini Bupati mengajak segenap kaum muslimin di Kabupaten Majalengka untuk menjadikan Al Qur’an sebagai pedoman dalam menciptakan tatanan kehidupan yang harmonis. “ Marilah terus kita tunjukkan generasi kita yang damai, ramah dan toleran. Marilah kita bangun kebersamaan mengatasi berbagai persoalan dengan cara-cara yang Islami “ ajak Bupati. Bupati juga mengajak seluruh masyarakat Majalengka untuk berdo’a agar Majalengka senantiasa kondusif serta dihindarkan dari segala musibah dan bencana sehingga masyarakat dan pemerintah dapat bekerja sama dalam membangun Majalengka kerah yang lebih baik sesuai dengan visi Majalengka yakni Relijius, Maju, dan Sejahtra (Remaja),ujarnya. (ja

read more

Senin

TAK BERIZIN TOWER PROVAIDER DI SEGEL SATPOL PP MAJALENGKA

Senin
0 komentar
Majalengka GN, lagi lagi masalah Tower , dengan menjamurnya pembangunan tower diwilayah Kabupaten Majalengka sering membuat kontroversi publik dan menurut pantauan Koran ini , pembangunan tower tersebut masih banyak yang tidak mengindahkan Peraturan Daerah ( Perda ) alias masih terus bergentayangan. Sebuah pembangunan tower milik salah satu perusahan provaider yang berada di Desa Pasir Rayu Kecamatan Sindang Kabupaten Majalengka salah satunya disegel langsung oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Majalengka. Itu salah satu bentuk tugas Satpol PP yang sangat Proaktip menjalankan tugasnya sebagai penegak Perda. Penyegelan dilakukan, setelah tower tersebut dinyatakan tak memiliki izin alias bodong, pasalnya Perundang-Undangan Daerah (PERDA) belum sah atau masih dalam tahap penggodogan,atau masih menunggu keputusan dari DPRD Provinsi Jawa Barat dan Pusat maupun dari Kementrian Keungan. Kepala Satpol PP Kabupaten Majalengka Drs. Agus Permana, MP. Dengan melalui Kabid Penegakan Peraturan daerah (PERDA) Endi Ernawandi, S,sos mengungkapkan penyegelan ini dilakukan setelah pengusaha tower tersebut tetap saja membandel alias memaksa mendirikan tower .di karenakan sudah melanggar Perda di Majalengka, menurut Dia pihaknya akan terus secara paksa untuk di berhentikan pembangunannya demi penegakan Perundang-Undangan di Kabupaten Majalengka. Lebih lanjut Endi menambahkan bahwa, pihaknya akan terus mensuiping bagi para pengusaha tower yang lain, yang masih tetap membandel alias memaksa mendirikan tower/menara pada saat ini di Wilayah Kabupaten Majalengka, menurut Dia pihaknya tidak akan memandang bulu bagi siapa saja yang akan tetap membangun, bahkan selain itu menurutnya, penyegelan tersebut selain tidak berijin kalau ada yang dinilai mengancam keselamatan masyarakat yang tinggal disekitar tower, pihanya akan segera bertindak tegas. "Selain belum ada ijin, tower milik siapa saja pemasangannya dinilai berbahaya dan mengancam keselamatan penduduk, Saya akan terus berkordinasi dengan itansi yang terkait , kalau memang tower tersebut terbukti belum mengantonggi ijin atau membahayakan warga , kami akan tegur pemiliknya dengan aturan yang ada “. Jelasnya . (ja)

read more

PKK KABUPATEN GELAR MONEV 10 PROGRAM DI KECAMATAN SINDANG

0 komentar
Majalengka GN, Pengurus PKK Kabupaten Majalengka kembali menggelar kegiatan Monitoring dan Evaluasi (Monev) 10 program PKK. Monev kali ini digelar di Desa PasirRayu, Kecamatan Sindang, Senin (17/10). Dalam kesempatan tersebut, tim penilai yang terdiri dari pengurus PKK kabupaten meninjau langsung hasil kegiatan program PKK di desa tersebut. Ketua Tim monitoring dari Kabupaten Majalengka, dalam sambutannya menegaskan, kegiatan monitoring dan evaluasi (Monev) 10 program PKK di tingkat Kecamatan merupakan salah satu program rutin pengurus PKK di tingkat Kabupaten. Tujuannya, kata dia, adalah untuk melihat secara langsung pelaksanaan 10 program PKK di tingkat kecamatan juga di tingkat desa. tujuan lainnya, lanjut dia adalah untuk memilih dan menentukan desa mana yang akan dijadikan wakil dari Kabupaten Majalengka untuk diikut sertakan dalam lomba desa di tingkat Provinsi Jawa Barat. tandasnya, tanpa menjelaskan kapan lomba itu dilaksanakan. Adapun kriterianya penilaiannya, papar Ketua Tim Monitoring, sama dengan kriteria yang digunakan sebelumnya yakni tidak hanya pada aspek kerapihan administrasi saja tetapi juga realisasi dari 10 pokja PKK. "Banyak sekali aspek yang menjadi bahan penilaian, terutama yang sudah tercantum dalam 10 program PKK. Apakah semuanya sudah berjalan baik atau belum, "ungkapnya Sementara menurut Camat Sindang sekaligus sebagai Badan Penyantun PKK tingkat Kecamatan dan Desa Moch. Asep Muchrohman, S.sos mengatakan terpilihnya Desa PasirRayu untuk mewakili kecamatan Sindang dalam ajang kegiatan MONEV PKK merupakan adanya komitmen Kades PasirRayu untuk meningkatkan pembangunan Desa sehingga dengan adanya kegiatan ini jangan hanya dijadikan seremonial semata akan tetapi kedepanya diharapkan akan lebih baik lagi. “Kedepanya kami akan dorong Desa ini akan untuk menjadi desa yang lebih maju dan unggul, seperti Desa Sindang yang sebelumnya Desa Sindang yakni Desa yang terpilih mewakili Kabupaten Majalengka untuk dalam perlombaan Desa di tingkat Provinsi dan alhamdililah Desa Sindang mendapatkan juara ke Empat di tingkat Provinsi Jawa Barat, oleh sebab itu saya akan terapkan kembali pengalaman ini ke Desa PasirRayu supaya nanti kemajuan dan keunggulan Desa bisa merata untuk Desa lain terutama untuk Desa Wilayah Kecamatan Sindang dan di harapkan kedepannya masyrakat bisa merasakan kemajuan Desanya“ harap Camat. (ja)

read more

Sabtu

KADES DAN CAMAT TIDAKMENGELUARKAN IZIN TERKAIT PEMBANGUNAN TOWER DI DESA PASIR RAYU

Sabtu
1 komentar
Majalengka Grage News, Terkait pembangunan tower di sejumlah titik di Wilayah Kabupaten Majalengka masih terus bergentayaangan, di karenakan di siyalir sebagian pembangunan tower pada saat ini belum mengantongi izin alias bodong, hal tersebut mengundang perhatian Orang nomer satu di Majalengka yakni, H. Sutrisno, SE, Msi. Beberapa waktu lalu Bupati Majalengka H, Sutrisno meminta kepada Dinas terkait lewat SKU Grage News agar segera bertindak tegas terkait pembangunan tower/menara yang di bangun pada saat ini, salah satunya pembangunan tower/menara milik salah satu tower provaider yg di wilayah Kecamatan Sindang atau yang tepatnya berada di Desa Pasir Rayu, pasalnya peraturan daerah (PERDA) tentang pembangunan tower masih dalam tahap penggodogan d DPRD Provinsi Jabar maupun Pusat. ujar Bupati. Sementara menurut kepala Badan Pelayanan Perijinan terpadu dan penanaman modal (BPPTPM) H. Yayat Sudarjat, MM. dan KadishubKominfo Aeron Randi, AP.MP dengan melalui Kabid Informasi dan Informatika Wawan Kurniawan, Ssos, Mt membenarkan bahwa pihaknya tidak pernah mengeluarkan atau menerbitkan terkait izin pembangunan tower yang pada saat ini, termasuk juga pembangunan tower yang berada di Wilayah Sindang, katanya. Sementara itu menurut Kepala Desa Pasir Rayu Darwan saat di mintai konfirmasinya oleh GN menyatakan bahwa benar pihaknya telah kedatangan dari pihak tower/menara milik salah satu pengusaha Provaider untuk meminta izin menyewa tanah untuk di buat pembangunan tower/menara, tapi pada saat itu menurut Kades tidak langsung memberikan izin, karena menurutnya harus bermusywarah terlebih dahulu dengan Warga Masyrakat setempat, terutama bagi warga yang akan di tempati tanahnya dan warga yang kena radius dari tower tersebut. Lebih jauh Kades menambahkan setelah pihak warganya setuju bahwa dengan adanya pembangunan tower di sini, dan kami pun beserta Camat menandatangani surat Rekomendasi dan berkas-berkas lainya, itu pun menurut Kades menandatangani bukan untuk izin mendirikan tower tapi untuk menyewa tanah disini. Bahkan menurut Kades sering mengatakan kepada pihak tower baik secara lisan maupun tulisan jangan sampe di bangun pada saat ini, di karenakan perda di Majalengka terkait pembangunan tower belum sah atau masih dalam tahap penggodogan, “saya hanya mengijinkan menyewa tanah di sini untuk pembanguan tower, tapi untuk izin membangun silakan pihak tower izin kepada Pemda Majalengka atau ke Dinas terkait”, ungkapnya. Sementara itu menurut Camat Sindang Moch Asep Muchroman, S.Sos menegeskan bahwa pihaknya tidak pernah mengeluarkan izin terkait pembanguan tower di Wilayah Kecamatan Sindang termasuk yang berada di Desa Pasir Rayu baik secara lisan maupun tulisan, “saya tidak mengeluakan izin terkait pembangunan tower tersebut, saya hanya sebatas menandatangani surat Recomendasi dengan No:555/136/Kec/2011 di keluarkan di sindang pada tanggal 13 Juli 2011 dengan isi tertulis dalam rangka menempuh prosedur yang berkaitan dengan izin lokasi/izin prinsip membangun menara setinggi 70 M kepada pemerintahan Kabupaten (PEMKAB) Majalengka. Saya tegaskan kembali bahwa saya tidak pernah mengeluarkan izin untuk membangun pada saat ini, bahkan saya sering mengatakan kepada pihak pengusaha tower tersebut jangan sampe membangun tower pada saat ini di karenakan perdanya belum sah, dan silakan kepada pihak pengusaha tower sendiri untuk mengurus izin pembanguan tower ke Pemkab Majalengka”.bahkan menurut camat juga menambahkan pihaknya setelah tau bahwa pihak perusahaan provaider telah memaksa untuk membangun tower di Wilayah Kecamatan Sindang,pihak Kecamatan langsung proaktip memberhentikan pembangunan tower tersebut, di karenakan kami tau bahwa pihak pengusaha provaider belum mengantongi izin yang sah dari Pemkab Majalengka, pungkasnya. (Ja)

read more
 

Entri Populer

Digital Clock