Home | Looking for something? Sign In | New here? Sign Up | Log out

Sabtu

KADES DAN CAMAT TIDAKMENGELUARKAN IZIN TERKAIT PEMBANGUNAN TOWER DI DESA PASIR RAYU

Sabtu
1 komentar
Majalengka Grage News, Terkait pembangunan tower di sejumlah titik di Wilayah Kabupaten Majalengka masih terus bergentayaangan, di karenakan di siyalir sebagian pembangunan tower pada saat ini belum mengantongi izin alias bodong, hal tersebut mengundang perhatian Orang nomer satu di Majalengka yakni, H. Sutrisno, SE, Msi. Beberapa waktu lalu Bupati Majalengka H, Sutrisno meminta kepada Dinas terkait lewat SKU Grage News agar segera bertindak tegas terkait pembangunan tower/menara yang di bangun pada saat ini, salah satunya pembangunan tower/menara milik salah satu tower provaider yg di wilayah Kecamatan Sindang atau yang tepatnya berada di Desa Pasir Rayu, pasalnya peraturan daerah (PERDA) tentang pembangunan tower masih dalam tahap penggodogan d DPRD Provinsi Jabar maupun Pusat. ujar Bupati. Sementara menurut kepala Badan Pelayanan Perijinan terpadu dan penanaman modal (BPPTPM) H. Yayat Sudarjat, MM. dan KadishubKominfo Aeron Randi, AP.MP dengan melalui Kabid Informasi dan Informatika Wawan Kurniawan, Ssos, Mt membenarkan bahwa pihaknya tidak pernah mengeluarkan atau menerbitkan terkait izin pembangunan tower yang pada saat ini, termasuk juga pembangunan tower yang berada di Wilayah Sindang, katanya. Sementara itu menurut Kepala Desa Pasir Rayu Darwan saat di mintai konfirmasinya oleh GN menyatakan bahwa benar pihaknya telah kedatangan dari pihak tower/menara milik salah satu pengusaha Provaider untuk meminta izin menyewa tanah untuk di buat pembangunan tower/menara, tapi pada saat itu menurut Kades tidak langsung memberikan izin, karena menurutnya harus bermusywarah terlebih dahulu dengan Warga Masyrakat setempat, terutama bagi warga yang akan di tempati tanahnya dan warga yang kena radius dari tower tersebut. Lebih jauh Kades menambahkan setelah pihak warganya setuju bahwa dengan adanya pembangunan tower di sini, dan kami pun beserta Camat menandatangani surat Rekomendasi dan berkas-berkas lainya, itu pun menurut Kades menandatangani bukan untuk izin mendirikan tower tapi untuk menyewa tanah disini. Bahkan menurut Kades sering mengatakan kepada pihak tower baik secara lisan maupun tulisan jangan sampe di bangun pada saat ini, di karenakan perda di Majalengka terkait pembangunan tower belum sah atau masih dalam tahap penggodogan, “saya hanya mengijinkan menyewa tanah di sini untuk pembanguan tower, tapi untuk izin membangun silakan pihak tower izin kepada Pemda Majalengka atau ke Dinas terkait”, ungkapnya. Sementara itu menurut Camat Sindang Moch Asep Muchroman, S.Sos menegeskan bahwa pihaknya tidak pernah mengeluarkan izin terkait pembanguan tower di Wilayah Kecamatan Sindang termasuk yang berada di Desa Pasir Rayu baik secara lisan maupun tulisan, “saya tidak mengeluakan izin terkait pembangunan tower tersebut, saya hanya sebatas menandatangani surat Recomendasi dengan No:555/136/Kec/2011 di keluarkan di sindang pada tanggal 13 Juli 2011 dengan isi tertulis dalam rangka menempuh prosedur yang berkaitan dengan izin lokasi/izin prinsip membangun menara setinggi 70 M kepada pemerintahan Kabupaten (PEMKAB) Majalengka. Saya tegaskan kembali bahwa saya tidak pernah mengeluarkan izin untuk membangun pada saat ini, bahkan saya sering mengatakan kepada pihak pengusaha tower tersebut jangan sampe membangun tower pada saat ini di karenakan perdanya belum sah, dan silakan kepada pihak pengusaha tower sendiri untuk mengurus izin pembanguan tower ke Pemkab Majalengka”.bahkan menurut camat juga menambahkan pihaknya setelah tau bahwa pihak perusahaan provaider telah memaksa untuk membangun tower di Wilayah Kecamatan Sindang,pihak Kecamatan langsung proaktip memberhentikan pembangunan tower tersebut, di karenakan kami tau bahwa pihak pengusaha provaider belum mengantongi izin yang sah dari Pemkab Majalengka, pungkasnya. (Ja)

read more
 

Entri Populer

Digital Clock