Home | Looking for something? Sign In | New here? Sign Up | Log out

Senin

TAK BERIZIN TOWER PROVAIDER DI SEGEL SATPOL PP MAJALENGKA

Senin
Majalengka GN, lagi lagi masalah Tower , dengan menjamurnya pembangunan tower diwilayah Kabupaten Majalengka sering membuat kontroversi publik dan menurut pantauan Koran ini , pembangunan tower tersebut masih banyak yang tidak mengindahkan Peraturan Daerah ( Perda ) alias masih terus bergentayangan. Sebuah pembangunan tower milik salah satu perusahan provaider yang berada di Desa Pasir Rayu Kecamatan Sindang Kabupaten Majalengka salah satunya disegel langsung oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Majalengka. Itu salah satu bentuk tugas Satpol PP yang sangat Proaktip menjalankan tugasnya sebagai penegak Perda. Penyegelan dilakukan, setelah tower tersebut dinyatakan tak memiliki izin alias bodong, pasalnya Perundang-Undangan Daerah (PERDA) belum sah atau masih dalam tahap penggodogan,atau masih menunggu keputusan dari DPRD Provinsi Jawa Barat dan Pusat maupun dari Kementrian Keungan. Kepala Satpol PP Kabupaten Majalengka Drs. Agus Permana, MP. Dengan melalui Kabid Penegakan Peraturan daerah (PERDA) Endi Ernawandi, S,sos mengungkapkan penyegelan ini dilakukan setelah pengusaha tower tersebut tetap saja membandel alias memaksa mendirikan tower .di karenakan sudah melanggar Perda di Majalengka, menurut Dia pihaknya akan terus secara paksa untuk di berhentikan pembangunannya demi penegakan Perundang-Undangan di Kabupaten Majalengka. Lebih lanjut Endi menambahkan bahwa, pihaknya akan terus mensuiping bagi para pengusaha tower yang lain, yang masih tetap membandel alias memaksa mendirikan tower/menara pada saat ini di Wilayah Kabupaten Majalengka, menurut Dia pihaknya tidak akan memandang bulu bagi siapa saja yang akan tetap membangun, bahkan selain itu menurutnya, penyegelan tersebut selain tidak berijin kalau ada yang dinilai mengancam keselamatan masyarakat yang tinggal disekitar tower, pihanya akan segera bertindak tegas. "Selain belum ada ijin, tower milik siapa saja pemasangannya dinilai berbahaya dan mengancam keselamatan penduduk, Saya akan terus berkordinasi dengan itansi yang terkait , kalau memang tower tersebut terbukti belum mengantonggi ijin atau membahayakan warga , kami akan tegur pemiliknya dengan aturan yang ada “. Jelasnya . (ja)

0 komentar:

Posting Komentar

 

Entri Populer

Digital Clock