Home | Looking for something? Sign In | New here? Sign Up | Log out

Rabu

TERKAIT PEMBANGUNAN TOWER BUPATI MINTA DINAS TERKAIT BERTINDAK TEGAS

Rabu
Majalengka, GN. Terkait izin pembangunan tower di sejumlah titik di wilayah kabupaten Majalengka yang disinyalir belum mengantongi izin alias bodong, Bupati H. Sutrisno, SE, M.Si meminta dinas terkait untuk bertindak tegas. Pasalnya, peraturan daerah tentang pembangunan tower masih dalam tahap penggodokan di tingkat DPRD Provinsi Jawa Barat dan pemerintah pusat. Permintaan itu disampaikan Bupati Majalengka, agar aparat terkait dan jajaran pemerintah dibawahnya bisa bertindak sesuai aturan dan perundang-undangan yang ada. “Saya minta kepada dinas terkait supaya pembangunan tower yang ada di majalengka untuk segera dihentikan salah satunya tower milik provider tertentu yang berada di Desa Pasirayu, Kecamatan Sindang,” tandas bupati dengan nada serius ketika dikonfirmasi GN. Lebih jauh bupati menegaskan, pihak Pemkab Majalengka selama ini tidak menerima laporan terkait pembangunan sejumlah tower yang sudah berdiri di Kecamatan Sindang. Sementara itu, kepala Badan Pelayanan Perijinan Terpadu dan Penanaman Modal (BPPTPM) kabupaten majalengka Drs. H. Yayat Sudrjat. MM, saat di mintai keterangannya oleh GN pihaknya menjelaskan bahwa masih meunggu Perda baru di tetapkan, pada saat ini dia baru mentalisir mana yang di izinkan atau yang tidak, dan pihaknya juga mengatakan dari dinas perijinan tidak memberikan izin terkait pembangunan tower itu yang di bangun pada saat ini, termasuk salah satunya pembangunan tower yang berada di wilayah Kecamatan Sindang, dan pihaknnya akan meminta terhadap Satpol PP segera mentalisir terhadap para Camat, sekiranya tower mana yang di bangun pada saat ini, apalagi belum mengantongi izin alias bodong untuk di berhentikan, “Y harusnya Satpol PP yang bergerak. Entah itu di bongkar atau di berhentikan saja,” katanya. Tak jauh beda di ungkapkan Kadishubkominfo Aeron Randi, AP.MP dengan melalui Kabid Komunikasi dan Informatika, Wawan Kurniawan, S.Sos.,MT mengungkapkan bahwa secara normaktip pihaknya sudah melanggar perundang-undamgan atau Perda No 10 Tahun 2006 tentang Izin Mendirikan Bangunan (IMB), dan sampai saat ini pihaknya belum menerima laporan terkait pembangunan tower provider yang berada di wilayah Kecamatan Sindang itu, yang pasti pada intinya, “ Saya tidak menerbitkan izin untuk pembangunan tower tersebut,” ungkapnya. Lebih jauh Wawan menambahkan bahwa pihaknya tugas pokok kami hanya sebagai sektor teknis, tentunya yang berhak untuk penegakan Perda yakni Satpol PP, tapi selain itu pihaknya akan siap berkordinasi dengan satpol PP, untuk yang melanggar perundang-undangan atau perda Tahun 2006 yang mengacu tentang (IMB), di karenakan perda tahun 2011 tentang pembangunan tower/menara belum di tetapkan oleh dari pihak Provinsi/Pusat maupun dari kementrian keungan, oleh karena itu bagi yang membangun tower pada saat ini termasuk salah satunya pembangunan tower yang sudah hampir tahap pinising yang berada di Wilayah Kecamatan Sindang itu akan agar minta untuk segera di berhentikan, dan pihaknya juga akan segera memanggil camat tersebut, untuk di mntai pertanggungjawaban ataupun penjelasan terkait pembangunan tower Provaider di wilayahnya, ujarnya. Sementara menurut Endi Ernawandi selaku Kabid Penegakan Peraturan Daerah Satpo PP Kabupaten Majalengka sekaligus selaku anggota Tim Teknis pihaknya siap untuk pengendalian dan pengawasan bersama-sama asalkan dengan Tim Teknis yang lainya, di karenakan sekarang sudah ada keputusan Bupati Majalengka No 23 Tahun 2011 tanggal 4 Pebruari tentang pembentukan Tim Teknis (DALWAS) Pengendalian dan Pengawasan Bidang Kominfo, pungkasnya. (ja)

0 komentar:

Posting Komentar

 

Entri Populer

Digital Clock